Friday, December 23, 2011

CULTURE INDONESIA


"Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional". Definisi kebuadayaan nasional menurut TAP MPR No. II tahun 1998, yakni:


Kebudayaan Nasional menurut dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan dari pada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari pernyataanya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan Nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”.
          Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional tekait terhapusnya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan memunculkan ayat yang baru. Mereka mempersoalakan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jka batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
          Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengindentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari bangsa yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.




No comments: