"Kebudayaan
nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional". Definisi
kebuadayaan nasional menurut TAP MPR No. II tahun 1998, yakni:
Kebudayaan
Nasional menurut dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari
kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin
dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan dari pada
kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional,
serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat
dari pernyataanya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya,
asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah
kebudayaan Nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan
daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang
Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan
Daerah dan Kebudayaan Nasional”.
Pernyataan yang tertera pada GBHN
tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional tekait terhapusnya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan
memunculkan ayat yang baru. Mereka mempersoalakan adanya kemungkinan perpecahan
oleh kebudayaan daerah jka batasan mengenai kebudayaan nasional tidak
dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945
menggunakan dua istilah untuk mengindentifikasi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan
asli yang terdapat sebagai puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia,
sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang
sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa indonesia.
Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari bangsa yang sudah sadar
dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan
bangsa dan unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
No comments:
Post a Comment